| ABDULLAH, SP. MM |
| Kepala Sub Bagian Pengelolaan LPSE |
Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, melaksanakan tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
- melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
- melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
- melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
- mengelola informasi kontrak;
- mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.







