ABDULLAH, SP. MM
Kepala Sub Bagian Pengelolaan LPSE

Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, melaksanakan tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  2. menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  3. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  4. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
  5. melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  6. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  7. mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
  8. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
  9. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  10. mengelola informasi kontrak;
  11. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.